PEMALI, LASPELA — Kepolisian Sektor (Polsek) Pemali berhasil ungkap kasus pencurian handpone dengan inisial DY warga asal Nelayan 1 Sungailiat, Bangka.
DY yang juga residivis ini di tangkap oleh Tim unit reskrim Polsek Pemali pada Oktober 2019 dengan BB dua unit telephone genggam.
Kapolres Bangka melalui Kabag Ops Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 13 januari 2019 lalu sekira pukul 04.00 WIB.
” Pada saat itu korban dan istrinya keluar rumah menuju ke pemali dengan pintu hanya ditutup saja tidak dikunci, sedangkan anak korban masih tertidur didalam rumah,” Ungkap Kabag Ops saat jumpa pers di kantor Polsek Pemali, Senin (07/10/19).
Lebih lanjut, AKP. Faisal Fatsey menjelaskan bahwa saat korban kembali kerumahnya kemudian dua unit telephone genggam miliknya sudah raib, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pemali.
“Pada pukul 04.30 WIB korban dan istri kembali ke rumah dan melihat dua unit Handphone merk oppo a37 dan Xiaomi merk 6a sudah tidak ada lagi, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemali,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Oktober 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga tim dibawah pimpinan Kapolsek Pemali AF. Pulungan langsung bergerak menuju ke lokasi tempat pembelian handphone.
Hingga saat ini unit resktim Polsek Pemali sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku utama aksi pencurian tersebut.
Atas tindakannya, kini DY dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mah)