Pemprov Babel Dapat Banyak Catatan, Atas Diraihnya WTP dari BPK

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2018.

Dalam hal ini, Kepala Perwakilan BPK Babel, Widhi Widayat mengatakan pemberian WTP ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kepulauan Babel 2018.

“Pemberian WTP ini tentu juga diberikan penekanan pada pendapatan yang sah, laporan operasional yang menjelaskan bahwa pendapatan hibah pengelolaan iuran penyelenggaraan khususnya pendidikan tingkat SMA di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum terkelola dengan tertib,” kata Widhi usai menghadiri paripurna penyerahan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) TA 2018, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Babel, Jumat (22/6/2019).

Menurut Widhi, pihaknya masih banyak menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita masih banyak menemukan kelemahan SPI tersebut di antaranya klasifikasi belanja jasa pegawai tidak tetap pada laporan keuangan pemerintah provinsi yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintah dan perhitungan besaran anggaran belanjanya tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Widhi.

Ia menyebutkan tentu kondisi tersebut disebabkan kurangnya dukungan dari seluruh level pimpinan OPD atas komitmen Gubernur Kepulauan Babel yang tinggi dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang baik.

“Tingkat kemandirian Pemprov Kepulauan Babel dalam penyusunan laporan keuangan masih rendah, tingkat pemahaman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan level pengelola keuangan tidak merata serta peran inspektorat yang belum optimal,” jelas Widhi.

Ia menambahkan, pengelolaan iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) pada sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum tertib dan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018 ke sekolah yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

“Temuan ketidakpatuhan yang dimaksudu disini kekurangan volume pekerjaan pada peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pembangunan gedung Rumah Sakit Soekarno dan pembangunan gedung pada dua OPD senilai Rp697,11 juta,” tutupnya.(wa)