Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pasca tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) lalu, membuat Menko Maritim Republik Indonesia (RI) meminta pihak Lion Air segera membayar kewajiban asuransi kepada keluarga korban jatuhnya pesawat maskapai tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang mengatakan DPRD Babel didampingi staf khusus Gubernur Babel Zaidan saat itu diterima langsung oleh Menko Maritim, dan dipanggil oleh salah satu Deputi Menko Maritim. Intinya bahwa Kemenhub meminta pihak LION Air segera membayar kewajiban asuransi tanpa ada embel-embel apapun kepada keluarga korban.
“Maka dalam waktu dekat, salah satu deputi Menko Maritim akan memanggil kembali pihak Lion Air, Ojk, keluarga korban mungkin yang akan diwakilkan oleh DPRD Babel, untuk menentukan sikap. Artinya, Alhamdulillah pihak Menko Maritim berpihak pada keluarga korban,” kata Didit kepada wartawan, Kamis (7/02/2019).
Diakui Didit, dalam rapat tersebut terjadi perdebatan pasalnya pihak Lion tetap bertahan menggunakan peraturan pola hukum yang ada di luar RI sedangkan kita berada di RI, jadi ikuti peraturan yang ada di RI.
“Pihak Lion tidak boleh bertahan dengan pola mereka, intinya pihak Lion dan asuransi tetap bayar kewajiban itu, karena itu merupakan hak dari keluarga korban, sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Dirinya juga sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Pihak Lion Air itu bohong. “Karena mengatakan seakan-akan sudah membayar sekitar 60 persen asuransi ke keluarga korban, padahal untuk Babel sendiri dari 58 korban, yang terima baru sekitar 6 korban. Jadi itu berita bohong,” sesal Didit.
Lebih lanjut, Didit menyampaikan bahwa DPRD Babel juga berharap kepada pihak Menko Maritim agar segera mengambil sikap harus seperti apa.
“Karena jika ada keinginan dari keluarga korban untuk menuntut atau apapun kepada pihak Lion, itu terserah mereka bukan tanggung jawab DPRD. Namun yang penting bagi DPRD hanya Pencairan dari kewajiban pihak Lion Air tersebut segera dicairkan 100 persen untuk keluarga korban, tanpa ada persyaratan apapun,” pinta Didit. (Wa)