Ketiga Tersangka Dugaan Tipikor Mamin di Setda Basel di Gelandang ke LP Tua Tunu

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dengan ditetapkan sebagai tersangka perkara belanja dan minuman serta belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2017 dengan tersangka Suwandi selaku Sekda Basel, Endang Kristinawati selaku Kabag Umum dan Yusuf bendahara pengeluaran di Setda Basel.

Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan setelah melalui masa penyidikan dengan status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuan Tunu, Pangkalpinang.

“Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, untuk Suwandi dan Yusuf ditahan di LP Tua Tunu,” kata Kajari Basel, Safrianto kepada wartawan, Kamis (13/12).

Sedangkan tersangka Endang Kristinawati, ungkapnya akan dilakukan penahanan di LP perempauan kelas 3 di Pangkalpinang.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sesuai surat perintah penahanan yang saya tandatangani,” ujarnya.