Dua Bangunan Diatas Lahan PT. Timah Dihancurkan

PARIT TIGA, LASPELA – Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus melakukan pengamanan eksekusi dua bangunan yang berada di Jalan Raya Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 18/10/2018 ).

Dua bangunan milik Gunawan Tjhin dan kawan -kawan yang berdiri diatas tanah milik PT. Timah. Tbk ini dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Sebanyak 70 personil gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus dikerahkan dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan dan dua bangunan ini. Tidak ada perlawan dari Gunawan Tjhin selama eksekusi berlangsung.

Pengamanan eksekusi lahan PT. Timah yang dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Febriandi Haloho ini, dilakukan sekira pukul 09:00 WIB. Sebelum dihancurkan, personil gabungan mengosongkan dua bangunan tersebut dari barang – barang yang masih tertinggal.

” Kita mengerahkan sebanyak 80 personil pengamanan Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat saat melakukan eksekusi bangunan di Kecamatan Parit Tiga. Giat tersebut berjalan aman dan lancar,” jelas Kabag Ops. ( SK )

Sumber : Humas Polres Bangka Barat