PANGKALPINANG, LASPELA – RM. Adox yang sebelumnya sempat diisukan tidak halal, kini menampakkan bahwa isu berhembus tidak terbukti. Hal ini terbukti dengan dilakukannya penyerahan dari pihak LPPOM MUI Babel kepada pemilik RM. Adox yang didampingi pihak kuasa hukumnya dari Feriyawansyah, SH, MH & Associates, Rabu (8/8/2018).
Feriyawansyah, SH, MH selaku kuasa hukum rumah makan Mr Adox sangat berterima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan koreksi terhadap rumah makan milik klien pihaknya yang selama ini diduga dan diisukan tidak halal dan LPPOM MUI Babel ke RM. ADOX telah menyerahkan sertifikat halal.
“Alhamdulillah, isu yang dihembuskan kemaren tidak terbukti dan sertipikat halal dari LPPOM MUI Babel sendiri sudah diterima. Dengan demikian, masyarakat luas tidak ragu lagi akan kehalalannya,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima.
Selaku kuasa hukum MR. ADOX dari Law Office Feriyaqansyah, S.H,. M.H. & Associates berharap kedepan tidak ada lagi fitnah dan isu bahwa MR. Adox menjual makanan non halal.
“Semoga kedepan fitnah itu tidak ada lagi, bersainglah dengan sehat jangan menyebar isu yang dapat merugikan orang lain,” tutup Wawan, akrab sapaannya.(Rill/Ar)