Total 16 Parpol, Hanya 13 Parpol Ikut Berlaga Pileg 2019

Oleh : Nopranda Putra

*PSI, PKPI dan Garuda Vakum di Basel

TOBOALI, LASPELA – Batas waktu penyerahan pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Basel pada Selasa, (17/7) malam sekira pukul. 24.00 wib.

Dengan ditutupnya penyerahan pengajuan berkas bacaleg DPRD Basel, KPUD Basel hanya menerima 13 partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan pengajuan dari total 16 parpol yang lolos seleksi. Hal ini disampaikan ketua KPUD Basel, Amri kepada wartawan, Rabu (18/7).

“Terhitung dari Jam 12 malam tadi, kami sudah menerima 13 parpol dari 16 parpol yang lolos seleksi sebelumnya dan telah menyerahkan pengajuan berkas bacaleg disetiap partai, dan semua berkas telah diterima lengkap dan tidak ada yang dikembalikan,” kata Amri.

Dijelaskan Amri, terdapat 3 parpol yang tidak menyerahkan berkas administrasi bacalegnya sampai waktu terakhir, Selasa (17/7) pukul. 24.00 wib.

“Dari 16 parpol yang seharusnya ikut pesta demokrasi pemilu 2019 nanti, hanya terdapat 13 parpol yang menyerahkan pengajuan berkas ke KPUD Basel, sedangkan 3 parpol yang tidak menyerahkan berkas pengajuan tersebut yakni PKPI, PSI dan Garuda,” jelas Amri.

Dengan begitu, lanjut Amri ketiga parpol yang tidak serahkan pengajuan bacalegnya secara otomatis mereka tidak bisa ikut kompetisi pada pileg 2019 mendatang di kabupaten Basel, karena batas waktu sudah habis dan tidak ada toleransi waktu lagi.

Sementara itu, diungkapkan Amri, tahap selanjutnya KPUD Basel akan melakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi para calon.

“Tahap selanjutnya kita akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu 2019, dimulai tanggal 19-21 Juli 2018,” ungkapnya.