Tidak Ada Perubahan, Tahun 2018 Pemkab Basel Tetap Berlakukan 6 Hari Kerja

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pemberlakuan enam hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) masih berlanjut, dan enam hari kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer.

Berlakunya enam hari kerja bagi PNS maupun tenaga honorer diterapkan juga di daerah, baik bertugas di kecamatan, kelurahan dan maupun di satuan kerja (Satker) dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Suwandi, Menurutnya pegawai sudah mulai terbiasa dengan enam hari kerja. Hal tersebut terlihat dari semangatnya para pegawai baik yang berstatus PNS, maupun honorer tetap bekerja seperti biasanya. Karena, memang tidak ada perbedaan antara 6 hari kerja dengan 5 hari kerja kecuali jam masuk dan jam pulang yang mengalami perubahan.

“Kalau 5 hari kerja, jam masuk pukul 07.30 Wib dan pulangnya pukul 16.00 Wib serta pukul 16.30 Wib untuk hari Jumat, sedangkan 6 hari kerja masuk pukul 07.00 Wib dan pulangnya pukul 14.00 Wib dan pukul 11.30 Wib khusus di hari Jumat,” jelas Suwandi.

Ia juga menuturkan, kebijakan enam hari kerja masih tetap berlaku di tahun 2018 ini dan memang belum ada perubahan jadwal atau kebijakan baru terkait jam kerja pegawai. “Untuk sementara ini karena awal tahun, jadi terlihat para pegawai agak sedikit santai, kegiatan di Satker atau dinas memang sebagiannya belum jalan sehingga terlihat belum adanya kesibukan, tapi pegawai tetap masuk kerja seperti biasanya,” ujar Suwandi kepada waratwan, Senin (26/2).

Ia menyebutkan aktivitas di masing-masing Satker tetap seperti biasa. Kalaupun memang ada sebagian pegawai yang tidak masuk kerja, berarti pegawai yang bersangkutan tersebut lagi sakit dan cuti misalnya cuti melahirkan atau lagi ada urusan keluarga.

“Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan lagi sakit, izin melahirkan, cuti ada urusan keluarga, dan itu masih bisa kita maklumi. Tapi kalau memang sengaja tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan atau izin, maka kita sarankan kepada atasannya untuk segera melakukan pembinaan,” tukasnya.