Penulis: Wina Destika | Wartawati LASPELA
PANGKALPINANG, LASPELA- Saat ini Pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur dan sarana penunjang produktivitas nasional dengan tujuan memeratakan ekonomi. Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja tidak boleh terabaikan.
“Kita meminta seluruh perusahaan baik di pemerintah maupun swasta, untuk benar-benar memastikan masalah norma ketenagakerjaan dan K3 ini. Saya juga minta perusahaan dan serikat pekerja terus membina para pekerja juga untuk memiliki kesadaran mengenai kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri, dalam melakukan kunjungan ke PLTU Air Anyir Bangka Belitung dalam Rangka Apel Bendera Bulan K3 Nasional, Kamis 1 Februari 2018.
Menaker Hanif menyampaikan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, fasilitas kereta api, jembatan dan fasilitas transportasi lain baik udara, darat maupun laut serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
“Program pembangunan tersebut harus di dukung oleh penerapan K3 agara pelaksanannya jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujar Menteri Hanif.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
“Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,” ungkapnya.
Sinergitas Budayakan K3
Menaker juga meminta agar implementasi K3 tidak dianggap sebagai beban. Justru sebaliknya, K3 harus dijadikan sebagai investasi. Karena perusahaan yang mengabaikan K3 justru pada akhirnya harus menanggung berbagai beban materil dan moril yang besar.
“Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, SP/SB, dan masyarakar industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3, dan semua pihak harus bekerjasama agar budaya K3 benar-benar terwujud. K3 harus menjadi bagian budaya kerja,” paparnya.
Selain ini Hanif menyampaikan, keselamatan kerja industri yang mengolah bahan baku berbahaya, menjadi perhatian khusus. Ia meminta pengawasan tenaga kerja, untuk lebih aktif lagi mengawasi dan mengevaluasi, terutama pada industri yang mengandung bahan berbahaya.
“Kami mendorong pengawasan ke industri berbahan baku berbahaya, itu lebih diperhatikan,” pesannya.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen. Sedangkan sampai bulan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.