Idrus Marham: Novanto Ikhlas Diganti

Foto: Ilustrasi MTVN

USAI penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK, Minggu (19/11), semua pihak diminta memberi waktu kepada partai berlambang pohon beringin itu untuk menentukan mekanisme pergantian pemimpin.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin 20 November 2017. “Saya pikir beri Golkar kesempatan untuk membicarakan secara internal,” kata Idrus.

Hari ini Golkar akan menggelar rapat pleno dengan agenda konsolidasi internal. Idrus belum memastikan apakah Novanto digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) atau ada pemilihan ketua umum baru.

“Teman-teman melakukan pleno. Untuk menjalankan roda organisasi, misalnya, disepakati mekanismenya ada Plt. Lalu Plt itu dibicarakan di mana, tergantung aspirasi yang berkembang di pleno,” ujar Idrus dilansri dari laman Media Indonesia.

Idrus menuturkan, dalam perbincangan dengannya beberapa hari lalu, Novanto mengaku ikhlas dan tidak akan menghambat mekanisme penggantiannya sebagai ketua umum partai maupun Ketua DPR. “Secara pribadi dari hati ke hati Pak Nov menyampaikan kalau proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua,” ungkap Idrus.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menambahkan, pleno juga bakal memutuskan penarikan Novanto dari DPR. “Besok (hari ini-red) kami putuskan. Insya Allah minggu ini sudah ada penggantian.”

Sementara itu, KPK menyatakan akan menyiapkan diri untuk menghadapi sidang praperadilan Novanto yang digelar Kamis (30/11).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK yakin seluruh prosedur hukum acara penetapan tersangka Novanto sudah sesuai dengan aturan.

Kemarin, istri Novanto, Deisti Astriani, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo.

Deisti diperiksa sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Berdasarkan bukti KPK, Mondialindo ialah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek KTP-E. (*/mi)