ESDM Babel: Program IPR dari Erzaldi Sudah Sesuai Prosedur

PANGKALPINANG, LASPELA– Langkah Gubernur Provinsi Kepualaun Bangka Belitung DR. Erzaldi Rosman Djohan menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) beberapa waktu lalu mendapat sorotan.

Sekelompok golongan masyarakat mengklaim kebijakan Erzaldi ini melangkahi beberapa syarat untuk penerbitan IPR salah satunya peraturan zonasi untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Suranto Wibowo menyebutkan, kebijakan Erzaldi disebut sudah memenuhi prosedur. Suranto menyebutkan soal Wilayah Pertambangan Rakyat sudah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan wilayah Pertambangan.

“Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur,” jelas Suranto saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017).

Wilayah pertambangan rakyat di Babel, Suranto menjelaskan terbagi dalam sejumlah wilayah Belitung Timur, yaitu seluas 7.000 hektare. Kemudian Bangka 3.700 hektare, Bangka Barat 3.000 hektare, dan tiga kabupaten kisaran 2.000 hektare.

Selain itu, menurut Suranto, izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman disebut tidak melangkahi syarat apapun. Legalitas tersebut, dikatakan Suranto sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Membuat peraturan izin pertambangan ini sudah selesai. Sudahclear. Sesuai prosedur,” ungkap Suranto.

Beleid tentang Izin Usaha Penambangan (IUP) ini tertera dalam Pasal 4 poin b. Poin tersebut menjelaskan pembagian kewengan izin antara Gubernur dan Kementerian ESDM.

“Apabila WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” demikian keterangan tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara soal kewengan GUbernur dalm mengeluarkan izin tambang.

Suara dukungan terhadap Erzaldi pun datang dari Panglima Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Susno Duadji yang mengatakan keputusan Erzaldi Rosman Djohan terkait dengan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat membela kepentingan rakyat.

“Jangan kejanggalannya yang kita lihat. Justru yang patut kita hargai adalah keberanian Gubernur Babel untuk membuat suatu keputusan yang memihak kepada rakyat. Masalah tambang rakyat sudah ditunggu sejak Indonesia merdeka, tapi tidak muncul-muncul,” ujar Susno dalam berita Tempo, Minggu, (29/10/2017).

Susno menuturkan, langkah dari Erzaldi ini sebaikny didukung oleh semua pihak. Menurutnya tambang yang ada di wilayah Bangka Belitung sudah selayaknya bisa dinikmati oleh masyarakat.

“sudah saatnya rakyat menikmati kekayaan alamnya dan mendapat kesejahteraan dari negara. Aparat harus mensukseskan keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang tambang rakyat. Yang tidak setuju berarti orang tersebut senang melihat rakyat Babel miskin,” pungkas Susno. (*)