PALEMBANG, LASPELA- Ketua DPD Gapeksindo Sumatera Selatan, H. Asmunsi didampingi Ketua DPC Gapeksindo Palembang, Khoirunisyah dan beberapa anggotanya mengadakan audiensi dengan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M.Ismiransyah M. Zain, Kamis (12/10/2017).
Beberapa permasalahan disampaikan oleh H. Asmunsi, diantaranya mengenai pembuatan NPWP cabang pada saat mereka mengerjakan sebuah proyek di daerah. Selain itu juga mengenai peraturan baru tentang persyaratan pelaporan SPT.
M.Ismiransyah M. Zain yang karib disapa Rendy memaparkan kepada seluruh anggota Gapeksindo yang hadir bahwa apabila salah satu anggota Gapeksindo yang NPWP-nya terdaftar di Palembang, dan memiliki NPWP Cabang di Prabumulih dan telah selesai melaksanakan proyek, maka cukup mengajukan permohonan Non Efektif tanpa harus mencabut NPWP Cabang tersebut.
“Proses administrasi perpajakannya dapat diselesaikan dengan cepat. Upaya edukasi peraturan perpajakan akan terus ditingkatkan, baik melalui kelas pajak maupun pengumuman di media cetak,” ucapnya.
Rendy berharap, seluruh anggota Gapeksindo semakin paham dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Beliau juga berharap bendaharawan, rekanan para pengusaha konstruksi tersebut, memahami aturan perpajakan sehingga melaporkan pajak tepat waktu dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan negara memerlukan dana dari pajak. Kami harap seluruh anggota Gapeksindo ikut berperan dalam pembangunan Negara dengan patuh membayar pajak,” pungkasnya. (Rill/Ar)