PANGKALPINANG, LASPELA – Edi Nasapta, anggota DPRD Babel daerah pemilihan (Dapil) Belitung dan Belitung Timur mempertanyakan maraknya aktifitas penimbunan pantai yang berdalih “reklamasi” pantai yang ada di Pulau Belitung ini merugikan masyarakat.
” Penimbunan pasir yang mengatasnamakan reklamasi pantai di Belitung yakni daerah Tanjung Pendam dan sekitaran Air Saga ini merugikan masyarakat,” ungkapnya kepada LASPELA, Senin (25/9/2017).
Sambung Edi, sebagai wakil rakyat dapil Pulau Belitung meminta kepada Gubernur dan pemerintah provinsi untuk bisa mengambil langkah-langkah penindakan. Kegiatan tersebut seharusnya mendapat izin dari Gubernur, apakah sudah ada payung hukum reklamasi atas kegiatan itu.
” Itu kan kewenangan Pemprov, jika ada pelanggaran maka Gubernur sebaiknya segera bertindak tegas. Ini saya sampaikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar lokasi kegiatan tersebut,” terang Politisi Gerindra ini.
Perihal reklamasi itu, Edi mengharapkan Gubernur menurunkan jajaran pemerintahan untuk mengecek perizinan reklamasai laut itu menjadi kewenangan Gubernur atau tidak.
” Saya memohon kepada Pak Gubernur turunkan tim untuk masalah ini, disini masyarakat dirugikan. Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Edi sembari akan meminta pertanggungjawaban semua perusahaan atau perorangan yang melakukan penimbunan itu, kalau terjadi pelanggaran. (Ar)