JAKARTA, LASPELA- Nasib rancangan UU Pemilu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Sejumlah fraksi masih terbelah. Terutama terkait isu presidential threshold. Musyawarah mufakat diharapkan menjadi mekanisme pengambilan keputusan.
“Fraksi koalisi pemerintah itu solid. Hanya mewarnai demokrasi Indonesia itu macam-macam caranya. Yang penting kan soliditasnya,” kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari NasDem Johnny G. Plate, Kamis 20 Juli 2017.
Johnny mengklaim, sikap partai pendukung pemerintah yang terakhir sudah tidak ada lagi masalah dengan presidential threshold. Yaitu 20-25 persen yang ada di paket A.
“Praktis koalisi pemerintah itu, sudah oke. Sudah solid. Dan hari ini di waktu tersisa, justru kita mengajak tiga fraksi lainnya. Gerindra, Demokrat dan PKS untuk kita selesaikan ini secara musyawarah mufakat,” ujar dia.
Lima Paket
Anggota Pansus dari PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sebetulnya ada lima isu krusial yang akan diputuskan dalam paripurna. Upaya komunikasi untuk musyawarah mufakat tetap dilakukan.
“Jadi dari lima paket itu ada beberapa yang sama (semua fraksi dan pemerintah). Satu, soal sistem pemilu. Lima paket semuanya sama. Yaitu sistem pemilu terbuka,” ujar dia.
Kedua, soal parliamentary threshold. Ada satu paket yang berbeda terkait ini. Namun setelah dikonfirmasi sama, yaitu 4 persen.
“Ketiga, (soal) district magnitude. Ada persamaan juga. 3-10 kursi per dapil. Jadi yang masih dalam perdebatan ini untuk sementara waktu soal presidential threshold dan konversi suara menjadi kursi,” ungkap dia.
Viva menjelaskan, sikap PAN terkait presidential threshold. Pada dasarnya PAN berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan peniadaan presidential threshold. “Itu secara yuridis. Tapi secara politis, PAN terbuka,” ujar dia.
Viva menegaskan, pihaknya mendorong pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Viva tak ingin melalui voting seperti lima tahun lalu.
“Sebaiknya hal-hal yang krusial dari 562 pasal, karena kita merevisi tiga UU, yaitu Pilpres, Pileg dan Penyelenggaraan Pemilu dikodifikasi menjadi satu dalam sembilan bulan sudah selesai, ya tinggal beberapa pasal saja (musyawarah mufakat),” jelas dia.
Voting
Anggota Pansus RUU Pemilu dari NasDem Johnny G. Plate menegaskan, pihaknya dari koalisi pemerintah menginginkan musyawarah mufakat. Akan tetapi jika voting, Johnny optimistis pihaknya menang.
“Terhadap lima isu krusial itu, dari peta koalisi, dari fraksi-fraksi yang ada, yang sudah hampir definitif untuk memilih paket A dari lima paket itu, ada enam fraksi atau 300 lebih suara. Dengan demikian kalau voting, kita sudah bisa lihat petanya. Ini kan bocoran,” ujar dia.
Voting akan dilakukan per paket jika dilakukan. Berikut paket A, B, C, D dan E yang sempat memuncul beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari laman Metrotvnews.com.
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Sumber: Metrotvnews
Editor : Stefanus H. Lopis