Kartu Identitas Anak Permudah Pendataan

Ilustrasi

Anak di Bawah 17 Tahun Diminta Miliki KIA

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak telah diterapkan oleh pemerintah secara bertahap sejak Maret 2016 lalu.

Kepala Dukcapil Belitung Hotmaria Ida menekankan, KIA penting untuk memudahkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak warga terutama bagi anak-anak.

“Kartu ini bermanfaat sebagai tanda pengenal, syarat daftar sekolah, pelayanan kesehatan, hingga bisa transaksi perbankan. Di Babel daerah yang sudah menerbitkan KIA yaitu Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Belitung Timur,” ujar Hotmaria Ida pada sosialisasi penerapan kartu khusus anak di bawah 17 tahun yaitu Kartu Identitas Anak di Hotel Golden Tulip, Kamis (4/5/2017).

Baca Juga  Artificial Reef PT Timah, Dukung Wisata Bawah Laut 

Selain berguna untuk memudahkan pendataan, anak-anak pemilik KIA di Belitung juga mendapatkan diskon khusus jika ingin berbelanja di tempat-tempat yang bermitra dengan dinas Dukcapil setempat.

“Diskon pembelian diantaranya untuk pembelian kelengkapan sekolah, baju, dan buku di toko Salemba, toko Dodo, Puncak Departemen Store, Tiket Citilink, toko Pakistan, dan sebagainya,” bebernya.
Kasubdit Identitas Kemendagri RI Tri Atmanta mengatakan, ada tiga pilar tujuan tertib administrasi, yaitu database, penerbitan nomor induk kependudukan (NIK), dan dokumen kependudukan.

Baca Juga  PT Timah Bangun Tiga Rumah Layak Huni di Kepri

Dia menjelaskan, syarat penerbitan KIA adalah anak sudah harus memiliki akta kelahiran, foto berwarna, KTP orangtua, dan Kartu Keluarga. Desainnya mirip seperti KTP elektronik.

“Di dalam KIA ini tidak ada chipnya. Jadi tidak perlu ambil sidik jari,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini yang sudah menerbitkan KIA ada sekitar 58 Kabupaten/Kota di Indonesia. Tahun 2018 target Kemendagri seluruh Kabupaten/Kota sudah harus menggunakan KIA.

“Saat ini baru 58, jadi masih sisa 400 lebih yang belum dari 514 Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (jun)

Editor: Stefanus H. Lopis

Leave a Reply