Ketua HAMI Bersatu Babel Kecam Keras Pelaku Predator Anak

Ketua HAMI Bersatu Babel, Feriyawansyah, SH, MH

PANGKALPINANG, LASPELA- KASUS dugaan pencabulan belasan murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang oleh gurunya, berinisial IM mengundang keprihatinan banyak pihak. Kasus yang saat ini sudah masuk ke persidangan itu turut menyita perhatian Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Babel.

Feriyawansyah, SH, MH selaku Ketua HAMI Bersatu Bangka Belitung mengecam keras pelaku pencabulan yang mana korbannya adalah anak-anak di bawah umur dan berstatus siswanya sendiri.

“HAMI Bersatu Babel mengecam keras perbuatan sang predator anak tersebut. Perbuatan tersebut harus dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya, ketika ditemui di kantor, Senin (3/4/2017).

Ia mengatakan bahwa pelaku harus dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dan Pasal 81-82 Undang- Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 , dimana ancaman hukumannya didua pasal tersebut 15 tahun penjara dan ditambah dengan denda terhadap UU Perlindungan Anak tersebut paling banyak sebesar Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

“Peraturan sudah jelas dan hukum seberat-beratnya, sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan orang lain,”terang Fery.

Feri mengharapkan ada keadilan terhadap para korban dan keluarga atas penegakan hukum.

“Semoga dalam penegakan hukum kasus tersebut, para korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” harapnya sembari mengatakan atas kejadian ini dunia pendidikan Kota Pangkalpinang tercoreng.(Ar)