Mantan Bupati Bangka Selatan dan Anaknya jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lepar Pongok

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman (istimewa)

TOBOALI, LASPELA–Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP yang juga merupakan anak kandung dari tersangka utama eks Bupati Bangka Selatan Justiar Noer alias JN, sebagai tersangka baru pada Rabu (14/1/2026)

​Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, ARP diduga kuat berperan sebagai penampung dana hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ayahnya, JN. Peran ARP terungkap dari sejumlah transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening pribadinya selama periode 2020 hingga 2024.

​” Beberapa poin utama keterlibatan ARP dalam skema pencucian uang ini meliputi penerimaan dana miliar rupiah,” kata Sabrul Iman.

ARP diketahui menerima transfer sebesar Rp1 miliar pada Agustus 2021 dari pengusaha tambak udang melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS). Dana ini diduga merupakan bagian dari uang “pelicin” pembebasan lahan seluas 2.299 hektar yang diatur secara melawan hukum.

ARP juga menerima gaji buta dan uang operasional meski PT SAS belum beroperasi, ARP secara rutin menerima setoran bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta sejak 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta.

​”Penyidik juga menemukan fakta bahwa ARP menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari JN di Rumah Dinas Bupati dalam rentang waktu September-Desember 2020,” ungkap Sabrul Iman.

Sabrul Iman menambahkan perbuatan ARP yang menerima, menguasai, dan menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran serius.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan tersangka ARP diduga kuat membantu menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersangka JN. Ia menggunakan rekening pribadinya untuk menempatkan dan mengalihkan dana yang totalnya mencapai miliar rupiah.

ARP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru yang mengatur delik pencucian uang/penerimaan hasil tindak pidana), serta juncto pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini tersangka pertama dengan dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Sabrul.

​Kasus ini bermula dari dugaan mafia tanah dalam penerbitan legalitas lahan negara di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Tersangka JN saa menjabat Bupati diduga menerima uang total Rp45,9 miliar dari saksi JM untuk mempermudah perizinan tambak udang dengan mematok harga lahan Rp20 juta per hektar secara ilegal. (*/rel)

 

[Heateor-SC]