PANGKALPINANG, LASPELA – Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung dan Ketua P2TP2A Bateng, Melati Erzaldi Rosman mengunjungi kediaman salah satu orang tua korban dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum tenaga pendidik di salah satu SD di Kota Pangkalpinang. Hal ini dilakukan guna memberikan motivasi dan dorongan agar selalu tabah dan sabar dalam menghadapi permasalahan tersebut.
“HAMI Bersatu Babel dan Ibu Melati mengunjungi rumah salah satu warga Bateng yang mana anaknya menjadi korban, guna memberikan motivasi bagi keluarga dan anaknya supaya kuat menghadapi cobaan ini,” ucap Feriyawansyah selaku Ketua HAMI Bersatu Babel di kantornya, Selasa (4/4/2017).
Feriyawansyah mengungkapkan organisasi yang ia pimpin akan mengawal dan memantau proses persidangan sampai selesai.
“Kami akan memantau jalannya persidangan kasus ini, agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Lanjutnya, keluarga korban menginginkan pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, sebab korban adalah anak dibawah umur.
“Tadi, dari keluarga korban ingin pelaku predator anak tersebut dihukum dengan berat sesuai perbuatannya,” ungkap pria yang berprofesi advokat ini.
Feri, panggilan akrab disapa, menjelaskan bahwa pelaku predator anak dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Terhadap UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Hukuman Kebiri).
“Korbannya anak-anak dibawah umur sudah jelas peraturan yang harus dituntut dan dihukum,” jelasnya sembari berharap keadilan bisa ditegakkan di Bumi Serumpun Sebalai ini.(Ar)
Leave a Reply