Pemprov Babel akan Revisi Perda RPJPD

Aksan Visyawan, Ketua Pansus Perubahan Perda RPJPD Babel.

SUNGAILIAT, LASPELA– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (Perda RPJP).

Hal ini dilakukan karena adanya perubahan UU otonomi daerah dari UU No. 32 thn 2014 menjadi UU No. 23 thn 2014 dan juga menyesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada saat ini serta harus selaras dengan Nawacita Presiden.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Perubahan Perda RPJPD Babel, Aksan Visyawan kepada LASPELA di Sungailiat, Jumat (03/03/2017).

Aksan menjelaskan, diharuskan adanya perubahan ini juga dikarenakan isu strategis saat ini telah berubah dan indikator pembangunan sebelumnya tidak ada, serta jika mengacu kepada RPJPN visi yang lama terkesan sempit dan usang.

“Selain itu perubahan ini diperlukan karena susuan penulisan RPJPD yang lama telah berubah, seperti tujuan tidak ada beribah menjadi ada dan juga indikator keberhasilan tidak ada menjadi ada. Maka dari itu saya rasa memang harus ada perubahan,” jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ini menyebutkan, terkait permasalahan ini pihaknya telah dua kali melaksanakan rapat bersama Bapeda, Biro Umum dan Biro Hukum serta sudah ke Bapenas dan Bapeda DKI sambil melihat konsep Smart City.

“Senin ini kita akan berangkat lagi ke bangda, pengembangan daerah Kemendagri dan insyaallah paling cepat perda ini akan direalisasikan pada maret. Karena saya rasa dua bulan cukup untuk proses ini,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya mengutarakan ke depan dengan direalisasikannya Perda Perubahan RPJPD ini dapat membuat fokus arah pembangunan sehingga anggaran yang digunakan lebih efektif dan mengurangi pemborosan.

“Saya harap pembangunan jangka pendek di Babel tetap fokus dan selaras sehingga uang rakyat yang digunakan tepat sasaran. Karena kalo tidak digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat maka itu semua mubazir,”pungkasnya.

Reporter: Eko 
Editor     : Stef H. Lopis