JAKARTA, LASPELA- Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi mulai berlaku hari ini. Masyarakat diimbau berhati-hati saat memanfaatkan media sosial.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Henry, Minggu (27/11/2016) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 27, yang disebut-sebut sebagai pasal ‘karet’ terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Kemudian, dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.
Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkracht.
Henry mengatakan, di Pasal 27 ayat 3 dijelaskan, tuduhan harus ditujukan kepada personal, baru dapat ditindak.
Secara terpisah, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menyatakan perubahan yang dilakukan terkait dengan UU ITE tersebut dapat mengekang sikap kritis masyarakat dengan menambahkan kewenangan baru pemerintah.
“ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktik perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi,” kata peneliti ICJR, Anggara.
Disamping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan-ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.
Sumber: MediaIndonesia