UMP Tertinggi DKI sebesar Rp. 3.355.750 dan terendah DIY sebesar Rp. 1.337.645
SEBANYAK 34 provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017. Besaran UMP pada tiap provinsi berbeda-beda sesuai dengan angka kenaikan pada provinsi tersebut. Berdasarkan besaran UMP 2017 yang telah ditetapkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menempati urutan keempat tertinggi di Indonesia.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kenaikan ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto sebelumnya menyatakan, formula kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah sangat baik. Dengan adanya formula ini, maka ada kepastian bagi semua pihak akan besaran kenaikan upah minimum tersebut.
Dia menuturkan, dalam formula tersebut, kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh BPS. Dengan demikian, kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.
Dari data yang diterima, Sabtu (12/11/2016), angka UMP tertinggi yang ditetapkan mencapai Rp 3.355.750. Sedangkan UMP terendah sebesar Rp 1.337.645.
Berikut daftar lengkap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh Indonesia tahun 2017.
- DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
- Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
- Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
- Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
- Aceh dan Sulawesi Selatan. Kedua provinsi ini sama-sama menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000. Sebelumnya, besaran UMP 2016 Aceh sebesar Rp 2.118.500, sedangkan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.250.000
- Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000
- Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
- Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
- Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
- Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
- Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
- Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
- Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
- Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
- Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
- Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
- Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
- Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
- Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
- Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
- Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
- Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
- Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
- Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
- Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
- Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
- Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
- Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
- Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
- Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
- Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
- Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
- Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
Sumber: Liputan6
Editor : Stefan H. Lopis