PANGKALPINANG, LASPELA – Maraknya modus penipuan dengan janji pelunasan kredit oleh pihak UN Swissindo, Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menghimbau Masyarakat Babel untuk tidak mudah percaya kepada lembaga atau pihak ketiga yang menjanjikan pelunasan hutang rakyat pada kredit macet tersebut.
“Ada pihak mengatasnamakan UN Swissindo yang mengaku mampu menyelesaikan kredit macet. Kalau ini terus dibiarkan, maka akan sangat mempengaruhi kondisi perbankan serta memberikan keresahan di kalangan masyarakat,” kata Kepala kantor Perwakilan BI Babel, Bayu Martanto, saat gelar konferensi pers di Hotel Menumbing Heritage, Selasa (6/9/2016) lalu.
Ikhwal permasalahan tersebut, Bayu Martanto menjelaskan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan siaran Pers terkait aktifitas UN Swissindo. Dalam siaran pers OJK yang tertuang dalam surat bernomor: SP.56/DKNS/OJK/6/2016 ini menyatakan, praktek tersebut tidak dibenarkan.
“OJK sudah mengeluarkan SP yang menyatakan praktek yang dilakukan UN Swissindo tidak dibenarkan, karena dapat merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat,” terang Bayu Martanto.
Bayu secara rinci memaparkan modus yang dilakukan oleh UN Swissindo kepada masyarakat. Salah satunya, pihak Swissindo mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang nasabah itu.
“Ada beberapa modus yang dilakukan oleh Swissindo, malah mereka menggunakan jaminan sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga lainnnya untuk mengelabui nasabah. Mengenai surat menyurat tersebut adalah palsu dan ilegal,” ungkapnya.
Bayu lantas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati, guna mengurangi resiko yang tidak diinginkan. Dirinya menyarankan untuk dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kantor perwakilan Bank Indonesia bila mengalami persoalan tersebut diatas.
“Kita minta masyarakat untuk bisa menghubungi Bank Indonesia. Jangan sampai nanti masyarakat tertipu dengan modus itu. Karena Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan oleh Swissindo tersebut,” imbuh Bayu Martanto lagi.
Bank Indonesia telah mengambil langkah terhadap UN Swissindo, diantaranya sudah melayangkan surat ke seluruh perbankan yang ada di Babel bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Upaya hukum pun sudah disiapkan pihak Bank Indonesia, jika UN swissindo masih melakukan aktifitasnya.
“Langkahnya kita secara bertahap, pertama kita sudah mengirimkan surat ke perbankan bahwa UN swissindo tidak dibenarkan. Jika ternyata masih membandel pihak kepolisian pun sudah siap. Karena sudah meresahkan masyarakat,”tutupnya.
Pada kesempatan konfers itu, Bayu Martanto didampingi perwakilan perbankan di Babel yang pernah terdampak modus penipuan pihak Swissindo yakni, Bank BRI, Bank BTN, BTPN, Danamon dan BPR Ukabima Lestari.