PKP Tak Patuh Akan Dikenai Sanksi
JAKARTA, LASPELA– DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Indonesia menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016 mendatang. “Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015 lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (24/06/2016) pagi.
Yoga mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan seluruh PKP. Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak. Tak hanya itu, PKP juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, Yoga mengatakan faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, maka tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.
DJP mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. “Sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016,” kata Yoga.
Sedangkan untuk seluruh pembeli barang kena pajak dan atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP juga diimbau memastikan faktur pajak yang diterima merupakan e-Faktur.
“Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ujar Yoga lagi. Dia melanjutkan, validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian kode batang (barcode/QR Code) yang tertera pada e-Faktur.
Sumber: Tempo