Jakarta, LASPELA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada praktik barter pasal antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Tjahjo meyakini ada semangat yang sama antara pemerintah dan tiap fraksi di DPR dalam menyusun produk hukum tersebut. Ia juga menilai wajar apabila banyak kepentingan partai politik yang diperjuangkan selama RUU tersebut dibahas panitia khusus di parlemen.
“Tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi, apalagi dengan Pemerintah. Soal ada kepentingan strategis Parpol yang diperjuangkan dalam pansus/panja sah dan wajar-wajar saja,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis pada wartawan, Senin (8/5).
Pernyataan Tjahjo itu disampaikan menanggapi isu yang menyebut telah terjadi barter pasal dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, salah satunya pertukaran isu terkait dengan sistem pemilu legislatif dan ambang batas pencalonan presiden. Belakangan juga disebut telah muncul usulan agar barter pasal dilakukan lintas RUU politik yang saat ini tengah dibahas bersamaan di parlemen.
Tjahjo mengatakan sampai saat ini jalan musyawarah untuk mufakat masih diambil sebagai jalur untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Jika jalan tersebut buntu, pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPR RI akan dilakukan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan bakal ada lobi politik antar-sekretaris jenderal partai politik untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu. Berdasarkan informasi yang dia terima, lobi antarsekjen akan dilakukan malam nanti.
“Sikap pemerintah sudah jelas. Masing-masing fraksi di Pansus DPR wajar memperjuangkan aspirasi partainya karena ini tanggung jawabnya. Malam nanti ada lobi sekjen-sekjen partai yang saya dengar,” kata Tjahjo.
RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April. Namun, kini baru akan dibahas pada 18 Mei. Pansus mengklaim telah mengerucutkan lima dari 18 isu krusial di produk hukum itu.
Kelima isu tersebut adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, pembagian daerah pemilihan, dan konversi suara ke kursi.
RUU Penyelenggaraan Pemilu akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2019. Pemerintah berharap RUU itu akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilu yang tak diubah-ubah tiap jangka waktu tertentu. (cnn indonesia)