Bocah 11 Tahun Diseret Paksa oleh Tante Sendiri, Terduga Pelaku Oknum ASN di Pemkab Basel


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang wanita oknum ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MO (11) di Kecamatan Toboali, Sabtu, 22 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana atas seizin Polres Bangka Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan kejadian bermula sekira pukul 13:30 Wib, terduga pelaku masih merupakan tante korban sendiri.

“Saat pelapor S (62) sedang tidur di rumah lalu pelapor ini dibangunkan oleh Aing dan memberitahukan kepada pelapor, bahwa ada seorang anak yang dianiaya dan sekarang sedang berada di rumah ED,” kata AKP Chandra, Selasa, 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan NV terduga pelaku hendak membawa korban MO, dan ternyata korban tersebut tidak mau ikut pergi dan langsung menyeret korban.

“Namun ketika hendak menyeret langsung ditahan AN, kemudian pelapor bersama saudara NY melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” sebut dia.

Ia juga menambahkan, setelah ada laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku NV untuk dimintai keterangan dan penyelidikan.

“Adapun barang bukti yang disita yakni berupa satu buah balok kayu dan terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang dia. (Pra)