Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Raperda tentang RPJMD Basel 2021-2026 dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum di DPRD Bangka Selatan urung dilaksanakan, Rabu 21 Juli 2021.
Pasalnya rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi dan dihadiri Bupati Riza Herdavid tidak kuorum atau memenuhi 2/3 dari jumlah keseluruhan 25 anggota. Sebab yang terdata di absensi hadir hanya 16 anggota DPRD Basel.
Pantauan wartawan di ruang rapat Paripurna Junjung Besaoh, anggota DPRD Basel Berry Febrianto sempat mengusulkan agar rapat tidak dilanjutkan setelah Ketua DPRD Erwin dua kali melakukan skorsing namun tetap tak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi akui kalau undangan yang disampaikan untuk menghadiri rapat memang baru hari ini dilakukan. Sebab sebelum rapat dimulai, mereka sempat melakukan pembahasan finalisasi Raperda RPJMD 2021-2026.
“Karena kita khawatirkan pembahasan lama, makanya undangan baru kita sampaikan pada hari ini, ternyata tidak lama. Makanya kita berinisiatif langsung menggelar rapat Paripurna hari ini,” kata Erwin Asmadi.
Kendati demikian, kata Erwin rapat sempat 2 kali dilakukan skorsing, peserta rapat tetap tidak memenuhi kuorum. Pada akhirnya mengambil keputusan agar rapat tidak dilanjutkan agar tidak melanggar tatib yang telah dibuat.
“Mohon pengertiannya kawan-kawan ini produk hukum Basel yang memang mestinya kita harus segera sampaikan ke provinsi. Karena deadline paling lambat disahkan 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik pada 26 Juli ini,” ujarnya.
Adapun anggota dewan yang tak hadir pada rapat tersebut diantaranya Rusdiono, Musani, Muslim, Herwandi, Yogi Maulana, Iskandar dan H Surianto. Namun untuk Umar Dani, Erwin berujar beliau sedang sakit dan memang tidak bisa hadir. (Pra)