PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.
Sopian menuturkan, gudang adalah tempat yang tidak boleh dikunjungi oleh umum, tetapi sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sendiri.
“Hal ini tertuang pada Pasal 1 ayat 13, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Sopian, data-data yang diminta oleh kepala dinas, haruslah cepat diberikan. “Di mana, pengelola gedung harus wajib memberikan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya,” katanya.
Peraturan tentang penataan dan pembinaan gudang ini guna dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik dan pengelola, serta Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Harapan kami, setelah peraturan ini diundangkan, maka pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang yang ada di Pangkalpinang dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar, sehingga sesuai peruntukannya,” katanya. (dnd)