SKB Sebagai Legal Standing  Pengawasan Netralitas ASN

BANGKA BARAT, LASPELA– Asisten Sektretaris Daerah Bidang Administrasi dan Umum, Ir. Herzon, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Antoni Pasaribu, S. Pd, menyaksikan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilaksanakan secara virtual di ruang kerja Asisten pada Kamis, (10/9/2020)

SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu melalui Video Conference dan disaksikan Provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini.

SKB tersebut diterbitkan terkait permasalahan tentang netralitas ASN selalu muncul ke permukaan, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas.

Kepala BKPSDM, Antoni Pasaribu, S. Pd menerangkan bahwa  kegiatan Pilkada yang dilakukan secara serentak ini akan diawasi langsung oleh BAWASLU. 

“jika ditemukan ada ASN yang terindikasi melakukan politik praktis dan tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada serentak akan langsung dikonfirmasikan ke pihak BPKSDMD untuk kemudian diteruskan ke KASN”, tegasnya

Dia menegaskan pula bahwa tujuan SKB ini adalah membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN.

“Dengan adanya SKB ini diharapkan ASN dapat menjaga netralitas dalam kegiatan Pilkada yang akan dilakukan tahun ini”, pungkasnya. (is)