BANGKA BARAT, LASPELA– Sekretaris Gugus Penanganan Covid19 Bangka Barat, Sidarta Gautama meminta semua pihak dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur terkait membandelnya calon penumpang di pelabuhan Muntok Tanjung Kalian.
Padahal untuk saat ini pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik atau melakukan penyeberangan antar wilayah.
“Saya tekankan kepada kawan-kawan semua, dari OPD, tim gugus sendiri maupun instansi lain, TNI maupun Polri, laksanakan saja sesuai standard SOP, jangan sampai kita keluar dari pada itu. Masalah dia muncul disana muncul disini itu nanti ada mekanisme sendiri Karena rumusnya kalau kita sudah lakukan sesuai SOP, dia masih muncul juga, kemudian tidak tertangani, berarti ada salah satu yang tidak berfungsi sistemnya,” ujar Sidarta dalam Audensi di ruang rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kamis (30/4/2020).
Kendati demikian kata Sidarta, menumpuknya calon penumpang di pelabuhan Tanjung Kalian yang ngotot mau diseberangkan sangat sedikit merepotkan pihaknya terutama dalam tugas utama mereka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bangka Barat.
Sidarta mengharapkan sinergisitas dengan pihak terkait sangat diperlukan untuk menjalankan aturan dan penerapannya agar permasalahan tersebut bisa mendapat jalan keluar yang baik.
“Kalau kita memang tetap on the track, kecuali kita berbuat diluar daripada SOP, tidak akan bisa terdeteksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak pelabuhan Tanjung Kalian sempat memperbolehkan penyeberangan pada Minggu lalu setelah Gubernur Erzaldi mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran Tanjung Kalian-Bagan Siapi-api.
Namun setelah satu minggu usai penyeberangan dilakukan, beberapa elemen masyarakat sedikit kecewa dengan putusan Gubernur tersebut. Keputusan Gubernur dianggap tidak sejalan dengan semangat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bangka Belitung.
Namun sesudah itu, Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Bangka Belitung Nomor 550/0350/ DISHUB tanggal 22 April 2020 yang berarti menyatakan mengikuti dan melaksanakan instruksi Presiden RI tentang larangan mudik sekaligus dicabutnya surat edaran Gubernur sebelumnya tentang penyeberangan.(*)
Leave a Reply