Putus Mata Rantai Covid-19, Bupati Beltim Minta Warkop Tutup Jam 8 Malam

MANGGAR, LASPELA – Melalui Surat Edaran Bupati Belitung Timur No : 443/02/II/2020 berkaitan dengan batas waktu pelaku usaha, Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza mengimbau untuk pelaku usaha seperti Warung Kopi, Cafe dan rumah makan dan lainnya agar dapat membatasi waktu usahanya sampai dengan jam 8 malam, Selasa (31/3/2020).

“Untuk pelaku usaha seperti Warkop, Cafe, Rumah Makan dan lainnya agar dapat membatasi waktu usahanya sampai dengan jam 8 malam, dan juga untuk dapat menyediakan tempat cuci tangan,” pinta Yuslih

Yuslih juga menambahkan untuk pelaku usaha tempat hiburan seperti tempat karoke, tempat futsal dan tempat hiburan lainnya untuk bisa menutup usahanya sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Sementara itu untuk pelaku usaha lainnya seperti tempat hiburan saya harap bisa menutup usahanya sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.

Demi kebaikan masyarakat Beltim, Yuslih berharap masyarakat dapat memahami dan mentaati Surat Edaran yang dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Beltim.(wah)