Delapan Bulan DPO, Akhirnya Hendi Dibekuk Satreskrim Polres Basel di Bekasi

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Delapan bulan menjadi DPO, akhirnya pelarian Hendi (24) warga Teladan Dalam, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel) berakhir sudah.

Ia diamankan Satreskrim Polres Basel besutan AKP. Albert Daniel Tampubolon di Cikarang Utama, Bekasi pada Rabu (3/7) berdasarkan LP/B-375/VIII/2018/Babel/Res Basel/SPKT tanggal 23 Agustus 2018.

Berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Utama, Hendi yang DPO Polres Basel selama delapan bulan ini tak berkutik saat diamankan Satreskrim di mess karyawan tempat dirinya bekerja di jasa penyewaan Tenda tersebut.

“Bekerjasama dengan Polsek Cikarang Utama, Polres basel lanjuti kasus pembunuhan dengan tsk Hendi yang menjadi DPO selama delapan bulan, sehingga pelaksanaannya terdukung berkat kerjasama dengan satuan Polri Polsek Cikarang Utama, Bekasi,” jelas dia.

Adapun alat bukti yang menguatkan dan mengarahkan Hendi sebagai tsk pembunuhan yakni hasil visum, keterangan saksi, sajam pisau yang dibuang di Pantai Zibur, Gusung Toboali.

“Atas perbuatan melawan hukum, Hendi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)