MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Bangka Barat melakukan
Sosialisasi Surat Keputusan ( SK ) KPU Nomor 961 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ), serta Penyusunan Daftar Calon Tetap ( DCT ), Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Bangka Barat, Muntok, Kamis ( 26/7/2018 ) kemarin sore.
” Yang sampaikan hari ini SK KPU Nomor 961, petunjuk teknis dalam proses pencalonan terkait dengan perbaikan Daftar Calon Anggota Legislatif, jadi termasuk di dalamnya untuk penyusunan DCS maupun DCT,” jelas Ketua KPU Bangka Barat, Pardi kepada awak media usai acara, di Kantor KPU Bangka Barat di Muntok, Kamis ( 26/7 ).
Menurut Pardi, masih banyak caleg yang belum melengkapi syarat – syaratnya. Pada tahap kedua hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti, KPU memberikan kesempatan bagi Partai Politik ( Parpol ) untuk melengkapi syarat calegnya, termasuk jika ada ada caleg yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk segera diganti.
” Proses perbaikannya itu, bagaimana, calon yang belum memenuhi syarat harus dilengkapi syaratnya, kemudian boleh diganti juga khusus calon – calon yang belum memenuhi syarat.
Masih ada waktu sampai tanggal 31 kita tunggu berkas – berkas pencalonannya maupun berkas calonnya,” ujar dia.
Pardi menegaskan, proses kedua merupakan proses menuju penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ). Jika sampai tanggal 31Juli 2018 nanti, calon dianggap memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai DCS pada tanggal 12 Agustus 2018 mendatang.
” Kalau masih ada calon yang belum bisa melengkapi syaratnya diatas tanggal 31, tetap tidak bisa kita tetapkan sebagai DCS,” tutupnya. ( SK )