Sebanyak 2.779 Pemilih Ganda Masuk Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Bangka Selatan temukan 2.779 Pemilih Ganda yang masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), Rabu (04/07).

Ketua Panwaslu Basel, Sahirin mengatakan ada 2.779 pemilih ganda yang ditemukan dalam DPS, yang terdiri dari 1744 Pemilih Ganda Identik dan 1035 Pemilih Ganda tidak Identik.

“Ganda identik yang kami maksud adalah seluruh kesamaan data mulai dari Nama, NIK serta alamatnya itu sama, sedangkan ganda tidak identik Cuma NIK nya saja yang sama,” jelas Sahirin.

DPS ganda tersebut, dijelaskan Sahirin, paling banyak di Kecamatan Toboali yaitu sebanyak 1.162 selanjutnya, Kecamatan Air Gegas 687, Kecamatan Simpang Rimba 431, Kecamatan Tukak Sadai 256, Kecamatan Payung 112, Kecamatan Pulau Besar 54, Kecamatan Kepulauan Pongok 48, Kecamatan Lepar Pongok 29.

“Sebelumnya seluruh Panwaslu Kecamatan sudah kami intruksikan untuk segera menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk segera melakukan perbaikan pada saat masa perbaikan DPS nanti, tetapi masih ada PPK yang sampai saat ini (selasa,03/07/2018) belum menyampaikan surat balasan ke panwaslu kecamatan,” Ujar Sahirin.

Menurutnya, temuan hasil pengawasan ini akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan untuk segera diperbaiki pada saat masa perbaikan DPS tanggal 8 – 21 juli 2018. Diakuinya memang DPS itu sifatnya dinamis, dimana ada yang bertambah dan ada yang berkurang. Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan harus dilakukan,karena DPT nanti akan menjadi acuan bagi pemegang hak pilih yang sah.

Hal itu sebut Sahirin, menjadi kewajiban Panwaslu untuk menyampaikan kepada KPU sebelum status DPS ditingkatkan menjadi DPT. Perbaikan diperuntukan bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar. Diantaranya yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sakit jiwa, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan bukan berstatus sebagai TNI POLRI.

“Kami mengimbau mereka yang belum terdaftar tersebut untuk mendaftarkan diri di PPS setempat,” imbuhnya.

Sahirin juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Panwaslu jika diketahui ada PPS yang menolak keinginan warga mendaftarkan diri sebagai pemilih, bahkan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, tentu dengan disertai data-data akurat.

“Kita sudah membuat posko posko yg sudah tersebar di tiap tiap desa desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Selain itu, kami juga menghimbau kepada KPU kabupaten bangka selatan, untuk segera mengintruksikan ke jajaran organik KPU menindak lanjuti hasil pengawasan ini.

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh panwaslu kecamatan kepada jajaran ppk, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan monitoring yang rencana bersama KPU dan stakeholder guna memastikan perkembangan dps di tingkat kecamatan dan desa,” sebutnya.