Disnaker Babel Tetapkan UMP 2026 Naik 4,06 Persen

* Sebesar Rp4.035.000

Avatar photo
Kepala Disnaker Babel Elius Gani saat memimpin rapat pembahasan UMP 2026 di ruang rapat kantor Disnaker Babel, Rabu (24/12/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 4,05 persen atau setara dengan Rp158.400.

“Angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar,” kata Disnaker Babel, Elius Gani di Pangkalpinang, Rabu (24/12/2025).

Disampaikan Elius, kenaikan UMP mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 mendatang, dengan dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat inflasi.

Dari formula itu, kemudian bersepakatlah Dewan Pengupahan, ditetapkanlah menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapatlah angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp 4.035.000, berlaku satu Januari 2026.

Baca Juga  Markus akan Rotasi ASN Bangka Barat Pekan Depan, Pegawai Dilarang Cuti

“Jadi UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 melalui perhitungan dan pertimbangan,” ungkapnya.

‎Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan UMP sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan penggalian, yang mencapai Rp4.050.000.

‎Elius menyebutkan, Gubernur Bangka Belitung telah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Menurutnya, nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

‎”Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja artinya mereka tidak tergerus karna inflasi, tetap terjaga. Kemudian dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah itu, angka ini masih bisa diterima, dengan harapan daya saing mereka tetap berjalan kemudian usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Bangka Belitung,” jelasnya.

‎Meski demikian, Elius mengakui bahwa kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak. Namun, ia menilai besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.

‎”UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, namanya upah minimum kan upah dasar untuk pekerja satu tahun ke bawah, bukan ini upah real yang berlaku dilarang secara umum ke atas. Angka ini pun kalau pakai istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah) pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” tutupnya. (chu)

Baca Juga  Bersama Perempuan Tangguh, PT TIMAH Tbk Gelar Bazar UMKM di Momen Hari Ibu

 

Leave a Reply