600.000 Penerima Bansos Gunakan Bantuan jadi Modal Main Judi Online

Avatar photo

JAKARTA, LASPELA–Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terdapat 600.000 penerima bantuan sosial menyalahgunakan dana untuk modal judi online. Yusril mengatakan temuan itu diperoleh dari kerja sama antara kementerian terkait dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemensos sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK, lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ujar Yusril di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) seperti dikutip dari bisnis.com.

Selain itu, Yusril juga mengemukakan bahwa bantuan pemerintah lain yang disalahgunakan lainnya yakni soal beasiswa yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa.

“Bahkan pemerintah, itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita, juga digunakan untuk judi online,” imbuhnya.

Yusril mengemukakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menekan praktik judi online di Indonesia. Salah satunya, selain penangkapan bandar, pemerintah juga menerapkan pasal TPPU terhadap praktik judi online ini.

Yusril juga mengemukakan dampak dari judi online ini bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan, pencurian, bahkan bunuh diri.

“Dampak sosialnya sangat besar ya, terjadi frustasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” pungkasnya.

PPATK mengungkap bahwa transaksi keuangan judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025. Tercatat, pemain judi online ini rata-rata memiliki penghasilan Rp5 juta ke bawah. Jumlah itu menyusut dibandingkan dengan transaksi judi online sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. (*/net/rel)

Leave a Reply