PANGKALPINANG, LASPELA–Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ferry Insani dan Syahbudin yang diusung Gerindra dan PDIP selangkah lagi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tiga pasangan calon dengan nomor perkara 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (29/9/2025). KPU Kabupaten Bangka segera mengagendakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Sebelumnya pasangan Fery Insani-Syahbudin resmi ditetapkan sebagai pemenang pilkada ulang Kabupaten Bangka dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (2/9/2025) malam. Ferry-Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra berhasil mengumpulkan suara terbanyak, yakni 48.806 suara. Selanjutnya, di posisi kedua ditempati Paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian yang mengemas 31.581 suara, disusul pasangan Andi Kusuma-Budiyono dengan 20.016 suara. Kemudian, pasangan Aksan Visyawan-Rustam Jasli yang mengantongi 16.437 suara dan Naziarto-Usnen dengan 9.599 suara.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025 Kabupaten Bangka dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/9/2025). Perkara dengan nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digugat oleh tiga paslon tersebut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan permohonan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU .BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur atau obscure,” kata Suhartoyo, hakim MK saat mengucapkan putusan.
Lalu, yang kedua yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan dugaan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor perkara 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya
“Demikian pengucapan untuk tiga nomor (perkara-red) PHPU, salinan putusan selanjutnya akan segera dikirim setelah pengucapan putusan selesai atau selambat-lambatnya tigas hari setelah persidangan ini ditutup,” kata Suhartoyo.
Merespon putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Fery Insani, Iwan Prahara merasa bersyukur setelah MK menolak seluruh permohonan dari pemohon.
“Ya Alhamdulillah, MK menolak semua permohonan, akhirnya masyarakat Bangka punya bupati, selamat,” ucapnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya. (mah)
Langkah Pasti Pasangan Fery-Syahbudin
1. Jumat, 27 Juni 2025
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Fery Insani–Syahbudin, resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Bangka, Jumat (27/6/2025). Keduanya diusung koalisi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.
2. Rabu, 27 Agustus 2025
Calon Bupati Fery Insani Ditemani Isteri dan Anak Coblos di TPS 02 Halaman GSG Sepintu Sedulang
3. Selasa, 2 September 2025
Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ferry Insani dan Syahbudin, resmi ditetapkan sebagai pemenang pilkada ulang Kabupaten Bangka dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (2/9/2025) malam. Ferry-Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra berhasil mengumpulkan suara terbanyak, yakni 48.806 suara.
4. Kamis, 4 September 2025
Ketiga Paslon yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono. Pemohon pertama, Kamis, 04 September 2025 sekitar 13:40:31 WIB dengan nomor register 332/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 atas nama Andi Kusuma, Pemohon kedua dengan nomor register 24/PAN.MK/e-AP3/09/2025 atas nama Usnen, Kuasa Pemohon Irva Risti Widiatari, dan pemohon ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024, atas nama Aksan Visyawan pada Kamis, 04 September 2025 pukul 16:43:47 WIB dengan Registrasi Nomor 334/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 dengan Kuasa Pemohon,Terence Cameron.
5. Senin, 29 September 2025
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025 Kabupaten Bangka dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/9/2025).
Leave a Reply