Pemkab Basel Tegur dan Ancam Beri Sanksi Dua Perusahaan Tower BTS Didesak Segera Lengkapi Izin

Avatar photo
TOBOALI, LASPELA – Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan menemukan dua Base Transceiver Station atau BTS belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung alias PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu ditemukan setelah Dinas Kominfotik dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangka Selatan melakukan verifikasi tower BTS.
Plt Kadis Kominfotik Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan dari 105 verifikasi ulang tower BTS se Basel, hanya 103 yang telah melengkapi perizinan penuh.
“Berdasarkan koordinasi bersama teman teman Dinas PMPTSP beberapa waktu lalu Pemkab Basel sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan. Total 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi dan 103 unit dinyatakan lengkap,” kata Yuri, Rabu (18/6/2025).
Yuri menegaskan, pihaknya meminta vendor 2 BTS yang tidak memiliki izin PBG atau IMB itu untuk segera dilengkapi sebelum ada sanksi.
“Untuk dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, sudah kita minta agar segera melengkapi dokumen,” tegas Yuri.
Tak hanya itu, Yuri juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan vendor tower BTS di Basel untuk memantau fungsi peralatan grounding petir secara berkala mengingat dalam kurun beberapa pekan ini terjadi intensitas hujan cukup tinggi di Basel.
“Selain itu, kita juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir. Apalagi ini saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” tandasnya. (Pra)

Leave a Reply