Luar Biasa, Pemkab Bangka Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemkab Bangka kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Flora Anita Diassari di Kantor Perwakilan BPK, Senin (27/5/2025).

Predikat WTP ini merupakan kesembilan kalinya setelah sebelumnya Pemkab Bangka juga mendapatkannya di tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Pj Bupati Bangka, Jantani Ali menyatakan bahwa meskipun sedang ada efisiensi keuangan daerah, akan tetapi pemerintah tetap berkomitmen tinggi untuk mengelola keuangan daerah  dengan kinerja maksimal.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa opini ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Bangka Tahun 2024 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kami  mendapatkan WTP karena laporan keuangan yang kami sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Bangka telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” katanya.

Ia juga menegaskan predikat WTP akan terus menjadi pendorong untuk membangun budaya pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel dan tentu saja harus berorientasi pada hasil.

“Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan,” ujarnya.

Harus Jadi Motivasi
Pj Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

“Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan,” ujarnya.

Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD 2024 berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengedepankan basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual.

Penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Pasal-pasal dalam standar akuntansi pemerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami,” tukasnya. (adv/mah)

Leave a Reply