SUNGAILIAT, LASPELA — Mulyadi alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Belinyu usai kedapatan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Belinyu.
Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Ufran mengatakan, sebanyak 27 titik kabel gronding milik perusahaan pembangkit listrik itu raib, diduga dicuri oleh pelaku.
” Iya, tadi pas cek ke TKP ada 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Adapun barang-barang yang hilang adalah kabel gronding yang terbuat dari tembaga sepanjang kurang lebih 7 meter berdiameter 50 milimeter,” katanya.
Kata Ufran, pelaku Alex merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian. Atas kejadian itu, perusahaan daerah mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria AP saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan itu.
” Iya benar, tadi pelaku sudah diamankan,” kata Chandra. (mah)