Pemilik Lapak Pembelian Sawit Klarifikasi Soal Kasus Maling TBS Sawit di Bateng

Avatar photo

KOBA, LASPELA – Pemilik lapak pembelian sawit di Desa Lubuk Lingkuk, Kardi, memberikan klarifikasi terkait transaksi sawit yang diduga hasil curian oleh pelaku berinisial HE (44), warga Desa Batu Beriga yang berdomisili di Dusun Nadi, Desa Perlang.

Kardi menegaskan bahwa informasi terkait transaksi tersebut sudah diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak korban, Amen, selaku pemilik kebun.

“Iya, kami bersama pemilik kebun sudah saling memberi informasi bahwa pelaku ini menjual sawit yang diduga milik korban,” kata Kardi, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa para pemilik lapak sebelumnya telah mendapat imbauan dari aparat penegak hukum (APH) agar tidak membeli sawit dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak memiliki kebun.

“Kalau ada yang mencurigakan, kami langsung laporkan ke APH,” ujarnya.

Terkait kronologi penangkapan, Kardi menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemilik kebun dan Ketua RT 25 Dusun Nadi, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah itu, polisi datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sawit seberat sekitar 170 kilogram di lapak tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami hanya sebagai saksi, lalu pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Besar,” ungkapnya.

Kardi menegaskan bahwa pihaknya hanya membantu memberikan informasi awal atas permintaan korban.

“Kami hanya ingin meluruskan informasi yang beredar,” tutupnya.(pri)

[Heateor-SC]