KOBA, LASPELA – Dua terdakwa korupsi dana kontribusi kerjasama pembangunan strategis di kawasan Tahura Mangkol sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Terdakwa Duta Prasetyo dan Lintas Ardati masing-masing mendapat putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman menyatakan jaksa penuntut umum menerima putusan pengadilan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan menerima putusan tersebut dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan,” katanya, Senin (16/3/2026).
Ia mengungkapkan, jika para terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi denda tersebut. Lalu, apabila terpidana tidak punya harta benda yang cukup membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara 50 hari.
Selain itu, pengadilan juga telah memberikan pidana tambahan kepada masing-masing terpidana yakni membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda.
Di antaranya, Duta Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp101 juta dan Lintas Ardati membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.(pri)


