BELINYU, LASPELA — Aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower yang beroperasi di dekat pangkalan perahu nelayan di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ditertibkan oleh aparat kepolisian.
Penertiban dilakukan oleh personel Polsek Belinyu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mario Michael Tambunan bersama Panit II Opsnal Reskrim, personel Unit Intelkam serta personel piket Polsek Belinyu, Rabu (11/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit mesin diesel yang digunakan untuk aktivitas penambangan timah.
Berdasarkan informasi di lapangan, tambang tersebut diketahui milik seorang pria bernama Kamirudin (50).
Sementara para pekerja yang berada di lokasi merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda seizin Kapolres Bangka menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya sebelumnya memberikan peringatan kepada pemilik tambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Belinyu bahkan telah memanggil pemilik tambang dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan.
“Namun yang bersangkutan kembali melakukan kegiatan penambangan. Selain itu penertiban juga dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang nelayan setempat terkait aktivitas tambang yang masih beroperasi di sekitar pangkalan perahu nelayan,” kata AKP Rizky Yanuar Hernanda, Kamis (12/3/2026).
Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari pemilik maupun para pekerja tambang.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Belinyu untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Belinyu juga berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka guna penanganan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan tersebut. (mah)


