Langsung Disetor ke RPL Bank BRI, Kajari Bangka Pastikan Uang Pengembalian Kasus Korupsi BWS Tak Disimpan di Kantor

Avatar photo
Uang pengembalian dari para terdakwa kasus BWS, Kamis (26/2/2026).

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad memastikan bahwa uang pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air BWS tidak disimpan di kantor kejaksaan.

Ia menegaskan, dana yang dikembalikan para terdakwa langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL).

“Uang pengembalian dari para terdakwa ini hari ini juga akan kami masukkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank BRI untuk dititipkan sementara,” kata Herya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga  Kajari Bangka Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Berlaku bagi Residivis

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas selama proses persidangan masih berlangsung.

“Jadi uang ini tidak ada di kantor Kejaksaan,” jelasnya.

Herya menjelaskan, dana tersebut hanya bersifat titipan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Nantinya, eksekusi terhadap uang tersebut akan dilakukan sesuai amar putusan.

“Nanti adanya putusan pengadilan yang mengatakan apakah akan dirampas, itu otoritas negara. Apa pun putusan majelis hakim, itu yang akan kami laksanakan dalam tahap eksekusi,” jelasnya.

Baca Juga  Pertama Kali di Babel, Pelaku Penganiayaan di Sungailiat Dipidana Kerja Sosial

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Ini perlu kami jelaskan bahwa uang ini hanya dititipkan di kami, bukan disimpan di kantor, melainkan dimasukkan ke rekening RPL di bank,” tukasnya. (mah)

[Heateor-SC]