Tersangka Persetubuhan di Babar Diringkus saat Kabur ke Bateng

Avatar photo
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diringkus di Kabupaten Bangka Tengah. (Foto: ist)

TEMPILANG, LASPELA  — Anggota Polsek Tempilang berhasil meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada awal tahun 2026 lalu di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Setelah melakukan aksinya, pemuda tersebut kabur ke Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), hingga akhirnya berhasil diringkus, pada Jumat (14/2/2026).

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 28 Januari 2026 lalu, dan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Pansus Pertambangan DPRD Babel Pertajam Rancangan Aturan

“Begitu laporan diterima, Polsek Tempilang langsung bergerak cepat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Yos menyampaikan, Tersangka persetubuhan terhadap anak itu, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang diketahui meninggalkan wilayah Tempilang.

Baca Juga  PT TIMAH Salurkan Sembako bagi Masyarakat Jelang Idulfitri, Warga Bangka Barat Sambut Antusias 

“Kita berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Besar. Setelah pencarian menyeluruh, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga,” katanya.

Yos mengatakan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tempilang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” ujarnya. (oka)

 

[Heateor-SC]