PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 2.482 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) di Kota Pangkalpinang tercatat dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Kepala UPTD Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang, Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Penonaktifan PBI-JKN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemadanan dan pembaruan DTKS. Daerah hanya menerima data dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, peserta yang dinonaktifkan umumnya tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5 atau mengalami perubahan data kesejahteraan.
“Bisa jadi karena perubahan kondisi ekonomi, data kependudukan yang belum diperbarui, atau memang hasil verifikasi pusat menyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran,” jelasnya.
Kurniawan mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri.
“Kami minta masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Jangan sampai baru diketahui nonaktif saat akan berobat,” tegasnya.
Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun sedang membutuhkan layanan kesehatan, Dinkes membuka mekanisme reaktivasi.
Prosesnya diawali dengan pengecekan data melalui sistem SIKS-NG dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
“Setelah data terverifikasi, peserta harus melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Ini menjadi dasar pengajuan reaktivasi,” katanya.
Menurutnya, pengajuan tersebut kemudian diproses melalui sistem hingga mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
“Kalau disetujui, status kepesertaan akan aktif kembali. Namun peserta wajib memperbarui data DTKS di kelurahan paling lambat enam bulan setelah aktif,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan agar tidak berdampak pada kepesertaan JKN.
“Perubahan domisili, status pernikahan, maupun pekerjaan harus segera dilaporkan ke Disdukcapil. Data yang tidak sinkron sering menjadi penyebab kendala administrasi,” ujarnya.
Kurniawan berharap masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan segera berkoordinasi dengan kelurahan atau Dinas Sosial.
“Kalau memang merasa masih masuk kategori tidak mampu, segera usulkan kembali melalui mekanisme DTKS. Jangan menunggu sampai sakit baru mengurus administrasi,” tutupnya.
Dengan adanya 2.482 peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan di Pangkalpinang, Dinkes memastikan pelayanan informasi dan pendampingan tetap dibuka agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses jaminan kesehatan. (dnd)



