Ini Kesepakatan Penambang dan PT Timah, Harga Timah Minimal Senilai Rp 10 Kilogram Beras dan Warga Boleh Menambang di IUP PT Timah

Avatar photo
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, pada Senin (3/11/2025) menghasilkan kesepakatan bahwa aksi demonstrasi dibatalkan, dengan sejumlah catatan yang disetujui bersama. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak aliansi masyarakat penambang, Gubernur, Forkopimda, dan PT Timah Tbk.

PANGKALPINANG, LASPELA–Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATRB) merencanakan untuk kembali menggelar aksi , Kamis (6/11/2025) setelah sebelumnya ribuan penambang menggelar aksi di Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025) yang berakhir ricuh. Bahkan ATRB secara  resmi telah  menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang akan digelar pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di halaman kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.  Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua ATRB, Batara Harahap, disebutkan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat penambang terhadap PT Timah Tbk yang dinilai tidak menepati janji-janji kepada masyarakat.

Akan tetapi rencana aksi ATRB tersebut dibatalkan setelah dilakukan audiensi bersama dengan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Forkopimda Bangka Belitung, Senin (3/11/2025). Adapun dua poin kesepakatan yang dihasilkan adalah:

1. PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga yang layak dan sepadan, yakni setara dengan nilai minimal 10 kilogram beras untuk setiap 1 kilogram timah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan penambang agar sebanding dengan nilai ekonomi timah di pasar global.

2. PT Timah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah, dengan ketentuan seluruh hasil produksi dijual langsung kepada PT Timah.

Baca Juga  Sambangi RSBT Pangkalpinang, Dirut PT Timah Beri Semangat dan Pastikan Layanan Terbaik untuk Karyawan

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya serta unsur Forkopimda, menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang timah yang sebelumnya berencana mengadakan aksi demonstrasi lanjutan pada 6 November 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, pada Senin (3/11/2025) tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa aksi demonstrasi dibatalkan, dengan sejumlah catatan yang disetujui bersama. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak aliansi masyarakat penambang, Gubernur, Forkopimda, dan PT Timah Tbk.

“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Di sini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ungkap Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa tiga poin utama permintaan aliansi telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi bersama PT Timah Tbk, salah satunya adalah komitmen penerapan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per SN 70 persen, sehingga tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat penambang.

“Pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu. Saya rasa Pak Dirut sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” jelasnya.

Kendati demikian, Gubernur menyoroti adanya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual timah dengan harga hanya berkisar Rp90 ribu. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya keresahan di kalangan penambang yang juga sempat memicu aksi lanjutan.

Baca Juga  Dorong Potensi Pemuda, PT TIMAH Tbk Gandeng KNPI Bangka Barat dan Daun Simpor

Oleh karena itu, Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti dua poin penting lainnya, yakni:
1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan.
2. Mendorong optimalisasi sistem kemitraan dengan PT Timah, baik melalui perusahaan (CV) maupun koperasi lokal (seperti Koperasi Desa Merah Putih) agar pengelolaan sektor pertambangan mampu berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, semuanya sudah sepakat dan tidak ada demonstrasi pada tanggal 6 ini. Kami berterima kasih kepada koordinator aksi. Intinya, tidak ada yang melarang masyarakat menambang, asalkan sesuai aturan dan memenuhi persyaratannya,” tegas Gubernur.

Sementara itu, koordinator aliansi, Batara, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan forum yang diinisiasi oleh Gubernur hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa rencana aksi demonstrasi sejatinya merupakan langkah terakhir apabila tidak ditemukan solusi.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Gubernur. Semoga forum ini membawa hikmah, mengembalikan kebahagiaan yang sempat hilang dari kawan-kawan penambang. Kami berharap PT Timah bisa menepati janjinya,” pungkasnya. (*/chu)

 

Leave a Reply