Ini Vonis Hukuman untuk Delapan Terdakwa Penyelundupan 5 Ton Timah

Avatar photo

MENTOK, LASPELA  — Pengadilan Negeri (PN) Mentok telah memutuskan hukuman terhadap delapan orang terdakwa yang terlibat penyelundupan 5 ton bijih timah kering.

Para terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar), saat memuat timah di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, pada April 2025 lalu.

Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan menyampaikan, ABK kapal yang terlibat penyelundupan timah tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga  Pemprov Babel Mulai Bagikan 10.000 Bendera, Ferdiyan: Sasar yang Belum Kibarkan Bendera

Pada kasus, jaksa menuntut Saipul selaku nahkoda dan Kipir selaku teknisi mesin kapal dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.

“PN Mentok memutuskan hukum pidana kepada Saipul selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan, sedang Kipir dihukum 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Selanjutnya, terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Rusdi telah dituntut 1 tahun namun mendapat putusan hukum penjara 8 bulan.

Baca Juga  Perwakilan BI Babel Seleksi Tim untuk Laksanakan Misi QRIS Jelajah Indonesia

Lalu, Mustari, Dolmat, Zainudin dan Iskandar telah dituntut 1 tahun 3 bulan, kemudian dapat putusan pengadilan 1 tahun 2 bulan dengan masing-masing denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan Hakim tersebut telah diterima oleh Kejari Babar pada 5 Agustus 2025 lalu, saat ini para terdakwa telah menjalani hukuman, sedangkan barang bukti dititipkan di Gudang Unmet Mentok. (oka)

 

 

Leave a Reply