PANGKALPINANG, LASPELA – Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini mengerucut pada percepatan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang sudah mendapatkan persetujuan awal, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Rapat paripurna yang digelar Senin (19/1/2026) memutuskan pembentukan panitia khusus (pansus) serta penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sebagai langkah strategis menyiapkan payung hukum bagi pertambangan rakyat.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan implementasi awal Ranperda Pertambangan akan difokuskan pada wilayah yang telah lebih siap secara administratif.
“Pengesahan Ranperda Pertambangan yang selama ini kita masih dalam pengkajian dan InsyaAllah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui Ketua Dewan. Tujuannya adalah membuat perda yang saling menguntungkan antara pemerintah, rakyat, dan pusat,” katanya.
Ia menyebut daerah prioritas yang segera didorong.
“Akan dilaksanakan di Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka. Yang lainnya baru pengusulan dan terlambat semuanya,” ujarnya.
Menurut Hidayat, percepatan penetapan WPR sangat bergantung pada kesiapan pemerintah kabupaten.
“Pasti ada pengaruhnya, masing-masing Bupati memiliki tanggung jawab untuk segera mengusulkan. Masih terbuka pintu, kita akan cepatkan penentuan lokasi Wilayah Pengelolaan Rakyat (WPR) tersebut. Yang terlambat tidak memiliki batas waktu khusus, namun yang utama adalah mensahkan perda ini terlebih dahulu agar WPR memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, Ranperda ini menjadi solusi konkret bagi daerah yang sudah mengajukan dan memenuhi persyaratan WPR.
Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Sementara untuk daerah lainnya, proses masih bergantung pada inisiatif pemerintah kabupaten.
Untuk kabupaten lainnya yaitu Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk, penerapan IPR akan tergantung pada pengusulan Wilayah Pengelolaan Reklamasi (WPR) yang diajukan oleh bupati setempat.
Didit menegaskan, kewenangan pengusulan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD Provinsi, melainkan bupati masing-masing daerah. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya, sedangkan izin teknis menjadi tanggung jawab dinas terkait,” tegasnya.
Ia mengimbau bupati yang belum mengajukan usulan untuk segera bergerak.
Didit mengimbau bupati yang belum mengajukan usulan WPR untuk segera melakukannya, mengingat kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam pertambangan rakyat sangat mendesak. (chu)






