KOBA, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan proses pembahasan terhadap raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 telah dilaksanakan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 telah kita laksanakan dengan pihak legislatif, sebelumnya juga sudah kita bahas terkait hasil audit BPK, dan hari ini kita paripurnakan serta sudah disepakati,” kata Algafry, Kamis (10/7/2025).
Ia mengatakan bahwa pembahasan yang sudah dilakukan mengahasilkan beberapa masukan berharga guna perbaikan pengelolaan APBD.
“Masukan-masukan tersebut agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan semakin baik pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
“Jika pengelolaan keuangan baik, maka opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan,” kata Algafry.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan pelaksanaan rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah selesai dilakukan.
“Bupati Algafry sebelumnya sudah menyampaikan hal ini ke DPRD melalui Badan Anggaran, kita juga telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait beberapa hal, termasuk aset Bangka Tengah,” kata Batianus.
Batianus mengatakan pihaknya juga telah melakukan pembahasan tentang laporan hasil pemeriksaan dari BPK yang berisi rekomendasi dan catatan-catatan untuk ditindaklanjuti.
“Kami tentu mendorong agar Pemerintah Daerah Bangka Tengah segera menindaklanjuti temuan maupun rekomendasi yang diberikan oleh BPK sehingga raperda ini dapat kita wujudkan dengan sempurna,” kata Batianus.(ADV/Jon)
Leave a Reply