BANGKA TENGAH, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 8 raperda dan menyampaikan Propemperda skala prioritas bersama DPRD melalui Bapem Perda DPRD.
“Kita menyampaikan 8 rancangan perda untuk ditetapkan dalam Propem Perda tahun 2024. Ada 5 Propemperda biasa dan 3 Propemperda kumulatif terbuka,” kata Algafry, Jumat (29/9/2023).
Ia mengatakan bahwa lima Raperda tersebut adalah perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minol, perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, rencana pembangunan jangka panjang dan tata ruang wilayah daerah Bateng tahun 2024-2025, serta pencabutan atas Perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pangkalanbaru dan kawasan perkotaan Koba tahun 2018-2038.
“Tiga Raperda kumulatif terbuka adalah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, dan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” katanya.
“Ini merupakan langkah penting dalam membangun kemajuan Kabupaten Bangka Tengah, dengan regulasi dan hukum yang jelas, maka kebijakan yang diambil insyaAllah bisa memakmurkan rakyat,” kata Algafry.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa usulan Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah pada tahap selanjutnya akan dibahas bersama.
“Tadi Pak Bupati sudah menyampaikan delapan usulan Raperda, oleh karena itu tahap selanjutnya akan dibahas bersama,” kata Batianus.
Ia berharap Raperda yang telah diusulkan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Tengah.
“Kita berharap dengan Raperda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Batianus. (jon)